Tiga pasukan khusus TNI menyatakan siap diterjunkan untuk memberantas terorisme di Indonesia. Ketiga pasukan khusus TNI adalah :
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- Detasemen Jala Mangkara (Denjaka)
- Detasemen Bravo 90 (Den Bravo-90).
Mewakili ketiga pasukan elite tersebut, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo mengatakan, pihaknya memiliki kualifikasi untuk diturunkan memberantas dan menangkap teroris. Menurutnya, keterlibatan ketiga pasukan khusus TNI, hanya menunggu kebijakan.
"Kami dari pasukan khusus, dalam hal ini Sat-81/Gultor (Satuan 81/Penanggulangan Teror) memang punya kapasitas dan kemampuan, tinggal kebijakan," ujar Agus saat mendampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, meninjau persiapan latihan bersama 18 negara penanggulangan terorisme di Indonesia Peace and Security Centre, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9/2013).
Sebetulnya, lanjut Agus, sudah ada instruksi dari presiden, yakni Keppres Nomor 2 Tahun 2013, yang merupakan kelanjutan dari payung hukum Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7b 14 menyebutkan item tugas atau kegiatan TNI yang masuk dalam operasi militer selain perang. "Di antaranya adalah penanggulangan terorisme. Kami selaku satuan operasional 24 jam, siap oprasional bila ada kebijakan dan di manapun berada, khususnya kami Kopassus punya kemampuan operasional di darat laut, dan udara," paparnya.
"Kami juga punya partner dari Denjaka dan Denbravo. Sehingga, sebetulnya kami sudah siap tinggal tunggu kebijakan. Payung hukum kebijakan sudah ada, tinggal aksi yang sekarang masih dalam proses," papar pria yang mengaku paling bertanggung jawab atas penyerbuan 11 Pasukan Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, ke Lapas Sleman Yogyakarta.