
Pada tahun 1906 terjadilah ikrar raja-raja nusantara yang di prakasai
oleh Dr. Ernest François Eugène Douwes Dekker bersama Pangeran Ario Noto
Dirodjo dari Keraton Pakualaman. Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan
Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto dalam ikrar tersebut ditumbuhkannya
rasa nasionalisme “tanah air (Indonesia) diatas segala-galanya”. Pada
saat itu seluruh raja-raja nusantara menyumbangkan sebagian asset mereka
untuk membantu perjuangan. (Dana Perjuangan).
Sebagian dana itu dipakai untuk biaya perjuangan dan sebagian lagi disimpan di luar negeri.
Dana perjuangan lebih dikenal dengan Dana Revolusi / Dana Amanah mulai
dihimpun lagi pada masa setelah kemerdekaan dana revolusi yang dihimpun
berdasar perpu no.19 tahun 1960. Isinya antara lain, mewajibkan semua
perusahaan negara menyetorkan 5% profit 5% dari keuntungannya pada
pemerintah bagi Dana Revolusi.
Yang disebut perusahaan negara itu, termasuk pula berbagai perusahaan
Belanda yang baru dinasionalisasikan, seperti perkebunan2 besar. Konon
berjumlah ratusan juta dolar tersimpan di luar negeri.
Salah satu sumber Dana Revolusi terbesar adalah adanya "Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva"
dibuat dan di tandatangani 21 Nov 63 di hotel Hilton Geneva oleh
Presiden AS John F Kennedy &Pres RI Ir Soekarno dgn saksi dr Swiss
William Vouker.
Masih ingat kan knp JFK & Bung Karno deket waktu itu? tanya aja
marrilyn monroe. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga
tahun sebelumnya.

Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui
50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150
ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II)
menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.

Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul
yang memuat perincian; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS
harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada
Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun
setelah perjanjian).Account khusus akan dibuat untuk menampung asset
pencairan fee tersebut.
Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan
klausul pengembalian harta,namun ada butir pengakuan status koloteral
tersebut yang bersifat sewa (leasing).Biaya yang ditetapkan dalam dalam
perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi
negara mana saja yang menggunakannya.

Salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut
adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI & AS-Sekutu
dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada
RI.
Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS, dan beberapa negara eropa yg baru luluh lantak
dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral
yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun, untuk menggunakan
harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI
melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bg Karno ingin
menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah
account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan
instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World
Bank, The FED & The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya
sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006.
Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150
ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia
ini.wow utang negara kita seharusnya lunas. Padahal, terhitung pada 21
November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The
HEF) sudah tidak terhitung nilainya.
Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan
emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5% atau
lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton
emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI.
Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500
dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebnyk itu? Hitung aja!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan
dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk
lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia.
Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan
rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia, maupun ’penjahat
ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening
khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti
George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania,
Putra Mahkota Saudi Arabia.
Bangsawan Turki dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan
kekayaannya pada rekening khusus tersebut.Pada masa Pemerintahan
Soeharto hingga Megawati telah diadakan suatu operasi untuk
mengembalikan dana tersebut ke Indonesia. Bahkan para bankir hitam kelas
dunia, CIA & MOSSAD (agen rahasia Israel) berusaha keras untuk
mendapatkan user account & PIN The HEF tsb.