Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Presiden Sby Kerahkan Tni Bangun Jalan Di Papua Dan Papua Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden Sby Kerahkan Tni Bangun Jalan Di Papua Dan Papua Barat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Mei 2013

Presiden Sby Kerahkan Tni Bangun Jalan Di Papua Dan Papua Barat


Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Mei 2013 lalu. Ada 40 jalan Strategis Nasional di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilampirkan dalam Perpres ini. Dari ke-40 Jalan P4B itu, 16 jalan di antaranya digolongkan sebagai Ruas Jalan Tertentu Pada Jalan P4B.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B. “Pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013 itu.

Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini tetap menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Sementara itu terkait anggaran, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan, dan untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B, menurut Perpres ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi jalan-jalan yang telah dibangun sesuai fungsi jalan, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Pasal 8 Perpres ini menegaskan, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan jalan P4B, dan memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan pada 17 Mei 2013 itu.