Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan mengatur wajib militer pada tiap warga negara yang berprofesi sebagai buruh, PNS dan mantan prajurit TNI. Namun, selain profesi itu, seperti artis, juga bisa dilibatkan dalam wajib militer.
"Tidak juga harus mencakup tiga elemen saja seperti yang disebut di pasal 8 ayat 182, tapi juga ditujukan kepada masyarakat luas dan draftnya sukarela, asalkan sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU. Semua profesi boleh ikutan seperti artis, pengusaha, tokoh masyarakat dan lainnya," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin , Selasa (4/6).
Namun, wajib militer di luar tiga profesi tersebut bersifat sukarela dan tentunya telah memenuhi persyaratan. Dalam RUU ini, lanjut Nurul, anggota komponen cadangan (Komcad) hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden (pasal 27).
Dan dalam keadaan perang juga anggota Komcad setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, (pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa pembinaan satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing.
Mereka yang ikut wajib militer, memiliki sejumlah hak seperti uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan. Mereka memiliki hak sebagaimana yang diterima oleh anggota TNI.
"Kelebihan lain adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," lanjutnya.
Selain kelebihan, penerapan wajib militer juga memiliki kekurangan. Seperti postur anggaran sektor pertahanan yang akan membengkak. "Seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam se-tahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun. Masa bakti lima tahun sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat," terang Nurul.
Hingga kini RUU Komcad masih berada di Komisi I DPR. Pembahasan RUU ini terganjal oleh RUU Kamnas yang banyak menuai kritikan di masyarakat.
"Tidak juga harus mencakup tiga elemen saja seperti yang disebut di pasal 8 ayat 182, tapi juga ditujukan kepada masyarakat luas dan draftnya sukarela, asalkan sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU. Semua profesi boleh ikutan seperti artis, pengusaha, tokoh masyarakat dan lainnya," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin , Selasa (4/6).
Namun, wajib militer di luar tiga profesi tersebut bersifat sukarela dan tentunya telah memenuhi persyaratan. Dalam RUU ini, lanjut Nurul, anggota komponen cadangan (Komcad) hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden (pasal 27).
Dan dalam keadaan perang juga anggota Komcad setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, (pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa pembinaan satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing.
Mereka yang ikut wajib militer, memiliki sejumlah hak seperti uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan. Mereka memiliki hak sebagaimana yang diterima oleh anggota TNI.
"Kelebihan lain adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," lanjutnya.
Selain kelebihan, penerapan wajib militer juga memiliki kekurangan. Seperti postur anggaran sektor pertahanan yang akan membengkak. "Seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam se-tahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun. Masa bakti lima tahun sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat," terang Nurul.
Hingga kini RUU Komcad masih berada di Komisi I DPR. Pembahasan RUU ini terganjal oleh RUU Kamnas yang banyak menuai kritikan di masyarakat.