Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Ungkapan Polwan Dan Kowad Soal Larangan Ber Hijab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ungkapan Polwan Dan Kowad Soal Larangan Ber Hijab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Ungkapan Polwan Dan Kowad Soal Larangan Ber Hijab

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5H1wqY1umoa_HEDcR0fbhSfAL91XQxx7ByfhV48Ksc6T-VGhjjCi-GUKrsajKpt7t4EVekH8DfMDrGt3tcScb98c0XeZq9VGBSSwE6IoQ9Dgz2OZlEFtvUJcK6iDfZU82ZYOrUpLc9gER/s1600/polwan+press.jpg
Polwan

http://static0.demotix.com/sites/default/files/imagecache/a_scale_large/800-5/photos/857705.jpg
Kowad

Kontroversi soal aturan Kapolri yang melarang polisi wanita (polwan) berhijab mendapat reaksi dari Wadah Silaturahim Muslimah Wanita TNI-Polwan. Dalam suratnya seorang perwakilannya yang bernama Flora Eka Sari mengungkapkan protesnya terhadap larangan tersebut. "Apa yang menjadi diskusi diantara masyarakat dan anggota wanita TNI dan polwan adalah sesuatu yang sulit untuk dibicarakan, yaitu kebolehan menggunakan Hijab bagi wanita TNI dan polwan.

Lingkup pekerjaan luas yang membutuhkan rasa aman, penjagaan fitrah disertai sikap profesional dalam bertugas tentu tidak terhalangi oleh Hijab. Pendidikan taruni wanita TNI, penanganan narkoba, penjaga ketertiban berlalu lintas, sampai penugasan ke luar negeri merupakan bagian tugas insan pada kedua institusi tersebut.

Jati diri dan profesionalitas adalah harga diri suatu bangsa. Dan, hal itu lebih mulia jika diisi dengan nilai ketakwaan. Alquran, pancasila, dan UUD 1945 serta nilai yang terkandung dalam Sapta Marga dan Tribrata harus dihormati kedua institusi besar itu. Percayalah, justru sejarah telah membuktikan dengan nilai religiusitas yang tinggi, TNI dan Polri dapat menjaga pertahanan dan keamanan negara".

Kecaman Dari Para Ulama Di Tanah Air

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengecam aturan yang melarang polisi wanita (polwan) untuk berhijab. “Itu adalah kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya Din kepada Republika Online menanggapi aturan Polri yang tak membolehkan polwan mengenakan Hijab. Menurut dia, kebijakan yang melarang polwan berhijab melanggar konstitusi. Din menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 29 negara menjamin hak-hak warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluknya.

Pemakaian Hijab, kata Din, merupakan ibadah, karena itu merupakan salah satu pelaksanaan dalam syariat Islam bagi perempuan. Jika seorang Muslimah ingin mengenakan Hijab, menurut Din,  tidak boleh ada yang melarang. Aparatur negara, seperti kepolisian ini harus bisa memberikan dispensasi melalui ketentuan umum.

“Jika itu bisa dilaksanakan berarti kepolisian bisa menjalankan amar dari konstitusi,” tuturnya. Petugas polwan yang ingin memakai Hijab, kata dia, harus dihormati, dihargai, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.