Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Undang-undang Keantariksaan Perkuat Tugas LAPAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-undang Keantariksaan Perkuat Tugas LAPAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2013

Undang-undang Keantariksaan Perkuat Tugas LAPAN

http://www.lapan.go.id/pic_news/Sos_UU_130813.JPG

Saat ini, Lapan menjadi regulator dalam pelaksanaan seluruh kegiatan keantariksaan nasional. Selain melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan di bidang kedirgantaraan, Lapan juga menjadi lembaga pemberi izin terhadap kegiatan keantariksaan. Hal ini disampaikan Kepala Lapan, Bambang S. Tejasukmana, dalam sambutannya saat acara sosialisasi internal undang-undang tentang keantariksaan, Selasa (13/08), di ruang Balai Dirgantara Lapan, Jakarta. Sosialisasi dihadiri Deputi Tekgan, Deputi Inderaja, Deputi Sains, Sekretaris Utama, serta pegawai Lapan di lingkungan Sestama, Pusjigan, dan Inspektorat.

Tahun ini, Lapan berhasil menyelesaikan Undang-Undang Tentang Keantariksaan No 21 Tahun 2013. UU ini menjadi dasar seluruh kegiatan keantariksaan nasional. UU tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada tanggal 9 Juli 2013. Dalam pelaksanaan kegiatannya, selain UU keantariksaan, Lapan sebelumnya mengacu pada UU Penerbangan dan UU Telekomunikasi. Kini, ada tiga UU yang menjadi aspek legal dari pelaksanaan kegiatan Lapan.

Menurut Sekretaris Utama Lapan, Sri Kaloka Prabotosari, Undang-Undang Keantariksaan memiliki 19 bab dan 105 pasal yang meliputi ketentuan umum mengenai definisi, tujuan, kedudukan antariksa, batasan-batasannya, dan keberlakuan undang-undang keantariksaan. UU ini juga membahas pelaksanaan, penyelenggaraan, pembinaan, keamanan, dan sanksi.

Diatur juga dalam UU ini proses pendaftaran dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan, kerja sama internasional yang mencakup peningkatan penguasaan teknologi, alih teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM. Terdapat pula hal mengenai tanggung jawab dan ganti rugi, pendanaan, dan peran serta kegiatan keantariksaan.

Peranan UU salah satunya adalah melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan, misalkan apabila suatu negara menyelenggarakan peluncuran roket atau satelit yang mengakibatkan kerugian, undang-undang ini memberikan perlindungan hak dan kewajibannya atas dampak tersebut. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, tidak ada sebuah negara pun yang bisa mengklaim kepemilikannya.

Kegiatan keantariksaan meliputi sains antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi kedirgantaraan, peluncuran dan kegiatan komersial keantariksaan. Dalam pelaksanaan kegiatan keantariksaan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta dapat meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya, Lapan harus menindaklanjuti turunan dari undang-undang keantariksaan, yakni membuat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan lembaga terhadap amanat UU ini. Waktu pengerjaannya paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini ditetapkan.

Hal penting dalam pelaksanaan UU ini, menurut Kepala Lapan yakni semakin diperkuatnya tugas dan eksistensi Lapan. Untuk itu, dalam suasana ramah tamah, Kepala Lapan mengimbau kepada pegawai Lapan untuk terus giat bekerja keras dan meningkatkan kualitas mutu pekerjaan sebagai nilai tambah.