Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Shlomo Zacharia: Sudah Saatnya Israel Wajib Mengembalikan Tanah Warga Palestina.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shlomo Zacharia: Sudah Saatnya Israel Wajib Mengembalikan Tanah Warga Palestina.. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

Yesh Din, Shlomo Zacharia: Sudah Saatnya Israel Wajib Mengembalikan Tanah Warga Palestina.

[Yesh Din logo. Image from yesh-din.org] 
Israel wajib mengembalikan empat wilayah milik warga Palestina di Tepi Barat. Keputusan Pengadilan Tinggi dan Kementerian Kehakiman Israel ini memuluskan petisi yang dibuat warga Palestina dan LSM Israel di 2010. Pengacara Lembaga Swadaya Masyarakat Yesh Din, Shlomo Zacharia menyatakan sudah saatnya Israel mengembalikan tanah tersebut kepada warga Palestina. Ia juga mengingatkan sudah 35 tahun tanah itu dicuri dari pemiliknya yang sah.

Pada tahun 1978, militer Israel merebut paksa wilayah Homesh seluas 173 hektar dari warga Palestina yang tinggal dekat perkampungan Burka. Militer Israel kala itu berdalih perintah pengosongan dilakukan karena wilayah digunakan sebagai tempat latihan militer. Pada tahun 1980, alih-alih dijadikan tempat latihan, wilayah itu malah menjadi pemukiman Homesh. Keputusan hukum pun membuat militer Israel mengembalikan tanah tersebut.

Hingga kemudian pada tahun 2005, Pemerintah Israel mengevakuasi empat pemukiman di Tepi Barat Utara sebagai bagian dari perjanjian pelepasan khususnya ketika Israel menarik pasukan dari Jalur Gaza. Empat pemukiman itu antara lain, Homesh, Sa-Nur, Ganim dan Kadim itu hingga kini di jaga ketat militer dan tertutup untuk umum.

Meski pemukimannya sudah dihancurkan, sebagian warga Yahudi dan pendukung sayap kanan Israel terus meminta pengembalian wilayah tersebut. Sementara warga Palestina yang mengaku pemukim pertama juga meminta wilayah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Demonstrasi yang dilakukan warga Palestina pun sempat dibubarkan militer Israel. Hingga kemudian para sesepuh dari kampung Burka, enam pemilik tanah dan kelompok HAM Yesh Din mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi. Petisi tersebut meminta Pengadilan Tinggi membatalkan perintah militer untuk mengosongkan wilayah sengketa.

Berdasarkan laporan Haaretz, mantan kepala komando Pusat Israel Mizrahi Avi meminta pengosongan harus dilakukan untuk keperluan militer. Pada Desember 2011, Mayor Jenderl Nitzan Alon yang menggantikan Mizrahi membatalkan keputusan sebelumnya dan memberi jalan bagi pengembalian tanah.

Berdasarkan keputusan tersebut, menurut Shlomo Zacharia kepada Jerusalem Post seharusnya pemukim Yahudi tak bisa mendapat tanah tersebut kembali. Ia pun menyesalkan keputusan negara yang berlama-lama menahan tanah tersebut dan tak mengembalikan kepada yang berhak. ''Perhatian kami saat ini adalah memastikan bahwa pemilik tanah itu bisa benar-benar memasuki tanah mereka sendiri,'' ucap dia, Ahad (19/5).