Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label RUU Keantariksaan Telah Resmi Menjadi Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Keantariksaan Telah Resmi Menjadi Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

RUU Keantariksaan Telah Resmi Menjadi Undang-Undang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgllaPTkHYNZ75RMu1TNUO8mEN_vPOGf2-HrM9kENjoV-J66pMhIBxGg2_rH20G3MVuwuFxIjgiCn4ff-jsQyON_14XUHEQbLEiIrv-vWc4L3dElWy8mF0xF_0aTJoQnnheFOpEvlvwPx1t/s400/SLV+Lapan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuqFJHz4wjQa2-kzbuzfAzvqA_KG8NXoODn5Llr8gSkDccuDy5E3KNJ7DDfOO5tkRj-w5GI9WFhCZqgdctX5f7sxLrRNz8E5S1hOJfsrdrRtL5seWgf3kSWi0ub46o19GrK8BBMrxFgIn0/s1600/Lapan_0.png

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keantariksaan menjadi Undang-Undang (UU) Keantariksaan. Pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Pengesahan tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi yang antara lain mengagendakan Rapat Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap RUU Keantariksaan. Ketua Rapat Sidang Paripurna DPR RI mengetuk palu saat mengesahkan RUU Keantariksaan menjadi UU Keantariksaan.

Rapat pengesahan undang-undang ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Batoegana, serta sejumlah ketua dan wakil ketua dari seluruh fraksi berbagai komisi di DPR RI. Sementara itu, dalam rapat paripurna ini, pemerintah diwakili antara lain oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muahmmad Hatta, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Kepala Lapan Bambang S. Tejasukmana, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan.
http://adiewicaksono.files.wordpress.com/2009/01/lapan.jpg
http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/08/31/169258_model-satelit-a2-buatan-lapan_663_382.jpg
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Keantariksaan pada pembicaraan tingkat I Komisi VII DPR RI. Presiden RI, yang diwakili oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, menyampaikan pendapat akhir mengenai RUU Keantariksaan dalam sidang tersebut. Ia mengatakan, UU Keantariksaan akan menjadi pedoman bagi pembangunan keantariksaan nasional serta melindungi kepentingan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia. Selanjutnya, UU Keantariksaan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan dan produktivitas bangsa.
Naskah Rancangan Undang-undang tentang Keantariksaan menjadi Undang-undang Keantariksaan diserahkan oleh Pramono Anung kepada pihak pemerintah yang diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan.