Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Ketua MPR Setuju Wajib Militer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketua MPR Setuju Wajib Militer. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2013

Ketua MPR Setuju Wajib Militer

Rencana Wajib Militer Dephan Memacu Kontroversi Baru

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sama dalam bela negara.Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). Dalam RUU ini, terdapat pasal kontroversi yang mengatur agar setiap warga negara ikut wajib militer. Tapi, rupanya wajib militer ini didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengatakan, pembentukan UU Komcad itu memang diperintahkan oleh Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR No VII/MPR/2000. Maka, dari sudut politik perundang-undangan pembentukan UU memang harus dilakukan. Dalam hal pertahanan, kata dia, TNI itu merupakan komponen utama dan rakyat komponen pendukung. Sementara rakyat yang terlatih dan yang sudah mengikuti wajib militer disebut Komponen Cadangan. "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara," kata Hajriyanto, Minggu 2 Juni 2013.

Hajriyanto melanjutkan, juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat disiplin sosial. Diharapkan, setiap warga negara yang sudah mengikuti wajib militer dapat menjadi "ragi" bagi masyarakat atau komunitas sekelilingnya. Ada beberapa hal yang menguntungkan dilakukan wajib militer. Diantaranya, jumlah personil TNI sebagai komponen utama pertahanan tidak perlu besar. Sebab, dia menilai, TNI yang terlalu besar tidak efisien. "Yang penting postur TNI itu ramping tapi profesional, yang well-trained, well-paid, well equipped. Kekurangannya dipenuhi dengan komponen cadangan. Walhasil bagus sekali UU ini diadakan," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR lainnya, Lukman Hakim. Dia mengatakan, wajib militer harus diarahkan dalam upaya memperkokoh kecintaan warga negara terhadap kedaulatan NKRI. ‎Untuk itu, wajib militer perlu ditujukan bagi sebanyak mungkin elemen bangsa. "Ini amat positif bagi ketahanan nasional kita. Melalui wajib militer tersebut, tak hanya ketahanan fisik yang dilatih untuk terus ditingkatkan, tetapi utamanya adalah penanaman kesadaran akan cinta tanah air," ujar dia. Untuk itu, kata dia, wajib militer perlu diperluas ke elemen masyarakat, misalnya, pada mahasiswa, ormas kepemudaan, kader parpol, dan lainnya.

Sanksi berlebihan
Namun, Hajriyanto berpendapat, aturan pemberian sanksi untuk warga yang menolak ikut wajib militer, dinilai belum perlu. "Itu berlebihan kalau diberlakukan bagi masyarakat umum. Tetapi kalau diberlakukan khusus bagi PNS sangatlah wajar. Tanpa ancaman hukuman saja saya yakin akan banyak putra-putri bangsa yang bersedia ikut wajib militer," ujarnya.

Dalam RUU itu, disebutkan, bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat, harus ikut wajib militer. Jika tidak, hukuman pidana 1 tahun penjara menanti. Ketua MPR Taufik Kiemas, juga pernah mengatakan dukungannya terhadap aturan wajib militer ini. Sebab, ada hal-hal positif lainnya yang dapat diperoleh dengan diadakannya wajib militer, meski saat ini tidak dalam keadaan perang. "Masalah gempa juga harus siap siaga," kata Taufik.

Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat Undang-Undang Dasar. "Jadi jangan khawatir."