Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Artis Dan Pengusaha Juga Kena Wajib Militer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artis Dan Pengusaha Juga Kena Wajib Militer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Jika Indonesia Perang, Artis Dan Pengusaha Juga Kena Wajib Militer


Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan mengatur wajib militer pada tiap warga negara yang berprofesi sebagai buruh, PNS dan mantan prajurit TNI. Namun, selain profesi itu, seperti artis, juga bisa dilibatkan dalam wajib militer.

"Tidak juga harus mencakup tiga elemen saja seperti yang disebut di pasal 8 ayat 182, tapi juga ditujukan kepada masyarakat luas dan draftnya sukarela, asalkan sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU. Semua profesi boleh ikutan seperti artis, pengusaha, tokoh masyarakat dan lainnya," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin , Selasa (4/6).

Namun, wajib militer di luar tiga profesi tersebut bersifat sukarela dan tentunya telah memenuhi persyaratan. Dalam RUU ini, lanjut Nurul, anggota komponen cadangan (Komcad) hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden (pasal 27).

Dan dalam keadaan perang juga anggota Komcad setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, (pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa pembinaan satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing.

Mereka yang ikut wajib militer, memiliki sejumlah hak seperti uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan. Mereka memiliki hak sebagaimana yang diterima oleh anggota TNI.

"Kelebihan lain adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," lanjutnya.

Selain kelebihan, penerapan wajib militer juga memiliki kekurangan. Seperti postur anggaran sektor pertahanan yang akan membengkak. "Seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam se-tahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun. Masa bakti lima tahun sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat," terang Nurul.

Hingga kini RUU Komcad masih berada di Komisi I DPR. Pembahasan RUU ini terganjal oleh RUU Kamnas yang banyak menuai kritikan di masyarakat.