Komodo, Made In PT Pindad Indonesia

That was a name that given to PT Pindad latest 4×4 tactical vehicle.

SS2 Made In PT. Pindad Indonesia

SS2-V5 has a long barrel 252mm. compare with SS2-V1-V2= 460mm, SS2-V4=403mm and 460mm, with a shorter barrel.

Made In PT. Pindad Indonesia : APS-3 ANOA

Mesin Berkapasitas 7000 cc dan 320 tenaga kuda.

PT. Dirgantara Indonesia

Pesawat CN-295 Buatan Indonesia dan Spanyol memiliki Panjang: 24,50 meter, Tinggi: 8,66 meter, Rentang sayap: 25,81 meter.

Made In PT. PAL Indonesia

Kapal Perang jenis LPD Memiliki Kecepatan 15,4 knots, Panjang 125 m (410.10 kaki), Lebar 22 m (72.18 kaki) .

Torpedo SUT, Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Jarak operasional: 28 km, Kecepatan/ jarak: 35 knots/24,000 yd; 23 knots/ 56,000 yd, Hulu ledak: 225 kg, kedalaman menyelam: 100 m

SS4 Made In PT Pindad Indonesia

Amunisi GPMG FN MAG 58/7,62 x 51 mm, Kaliber 7,62 mm.

Daftar Pasukan Elite Tentara Nasional Indonesia

1.Denjaka, 2.YonTaifib, 3.Kopaska, 4.Kopassus, 5. DetBravo-90.

Kapal Perang Berteknologi Anti Radar Buatan Indonesia

Panjang 63 meter, Lebar 16 meter, Bobot 219 ton, Mesin utama 4x MAN 1800 marine diesel engine nominal 1.800 PK+ 4x waterjet MJP550.

SPR-1, SPR-2, SPR-3 Made In PT Pindad Indonesia

Senjata Sniper Buatan PT. Pindad Indonesia ini diberi nama Senapan Penembak Runtuk, Mampu menembak Baja setebal 3 cm.

KFX/IFX : Pesawat Tempur Buatan Indonesia - Korsel, Berteknologi Anti Radar (Pesawat Siluman)

Status : Proses pengerjaan telah selesai sampai Tahap II, Dan saat ini proyek pengerjaan telah di Tunda Sampai Juni 2014

Helikopter Gandiwa Made In : PT. Dirgantara Indonesia

Nama GANDIWA diambil dari nama senjata milik Arjuna yang didapat dari Dewa Baruna. Persenjataan : kanon laras tunggal kaliber 30 mm tipe M230 Chain Gun, roket Hydra 70 dan CRV7 kaliber 70 mm.

Tampilkan postingan dengan label Anggaran Pertahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran Pertahanan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2013

Anggaran Pertahanan RI 2014 Rp 83,5 triliun

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghyWPow9tQmed_0v0S9U74L7inh5zP30fPSFWYUPIFYElhxNXUzxpd-NmdSHua1JnQlG_PGxrdq3wzwHhMxMZSE5cqQBs31k2bHyIRO2uJveNcwfaZqwuI29gXJA1k8j6OpJK16dseKis/s1600/alutsista.jpg

Kementerian Pertahanan berencana mengalokasikan 20% dari pagu anggaran 2014 yang mencapai Rp83,5 triliun atau sekitar Rp16,7 triliun untuk keperluan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), khususnya untuk membayar kontrak-kontrak yang sudah berjalan. Kepala Pusat Komunikasi Kemhan Sisriadi mengatakan dari total anggaran yang akan diperoleh lembaga tersebut pada 2014, sebanyak 48% di antaranya akan digunakan untuk belanja pegawai, seperti gaji dan lain-lain.

Sementara itu, sekitar 52% di antaranya akan digunakan untuk belanja barang-barang keperluan pendukung pekerjaan seperti kertas dan lainnya, serta untuk belanja modal. “Belanja modal adalah untuk keperluan pengadaan alutsista. Besarnya sekitar 20%. Sebagian untuk pembayaran kontrak yang sudah berjalan dan sebagian untuk pembelian barang-barang baru,” ujarnya di Kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Barang-barang baru yang dimaksud adalah barang untuk keperluan operasional setiap angkatan yang ada di dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti keperluan pembelian senapan, peluru, dan sebagainya. Kepala Bidang Matra Darat Pusada Baranahan Kemhan Jimmy Alexander Adirman menuturkan pengadaan alutsista dilakukan melalui sejumlah tahapan. Antara lain tahapan pra persiapan, persiapan, pemilihan penyedia, penyusunan dan aktivasi kontrak, serta tahapan pelaksanaan dan penyerahan.

Keseluruhan proses tersebut, lanjutnya, umumnya bersifat jangka menengah hingga jangka panjang. “Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang sampai 7 tahun,” ujarnya. Selain menggunakan rupiah murni yang bersumber dari pendanaan APBN, lanjutnya, pengadaan alutsista juga menggunakan dua sumber dana lainnya. Yaitu pinjaman luar negeri yang umumnya bersumber dari kredit ekspor serta pinjaman dalam negeri yang umumnya berasal dari sindikasi bank-bank pelat merah. “Untuk menilai wajar tidaknya sebuah alat yang diadakan, kami dapat mengacu pada kontrak-kontrak sejenis yang pernah terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, hasil browsing di internet, juga dengan mengandalkan pusat kodifikasi.”