Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mark Canning, menegaskan bahwa
sikap Dewan Kota Oxford yang merestui dan memfasilitasi pendirian sebuah
kantor perwakilan untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukanlah sikap
pemerintah Inggris. "Kami memahami kesensitifan isu ini bagi pemerintah Indonesia," kata Canning dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Mei 2013.
Dia menjelaskan bahwa pandangan Dewan Kota Oxford tidak mewakili pandangan pemerintah Inggris. "Dewan Kota Oxford seperti halnya dewan-dewan lainnya di Inggris, bebas mendukung tujuan apa pun yang mereka inginkan. Mereka bukan bagian dari pemerintah," kata Canning. "Segala bentuk tindakan mereka tidak ada hubungannya dengan pemerintah Inggris dalam hal ini."
Akhir April 2013 lalu, OPM mendirikan kantor perwakilan internasional pertamanya di Oxford, Inggris. Kantor itu dipimpin Benny Wenda, aktivis Papua Merdeka yang paling vokal di Eropa.
Duta Besar menegaskan bahwa selama ini posisi pemerintah Inggris sangat jelas. "Kami menghargai Papua sebagai bagian dari Indonesia dan kami ingin Papua mencapai kesejahteraan dan perdamaian, sama seperti provinsi-provinsi lainnya di seluruh Indonesia," kata Canning.
Meski begitu, dia menekankan bahwa pemerintah Inggris prihatin dengan masih adanya sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. "Kami juga sependapat dengan pernyataan perwakilan Komisi HAM PBB Navi Pilay yang mengatakan bahwa masih ada beberapa keprihatinan dugaan pelanggaran HAM di Papua yang harus ditangani," kata Canning.
Dia menutup siaran persnya dengan menegaskan bahwa pemerintah Inggris menyadari bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha memperbaiki keadaan ini. "Kami sepenuhnya mendukung usaha-usaha tersebut," kata Canning. Kedutaan Besar Inggris, menurut dia, terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ingin memajukan Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar