Wildan Yani Ashari, terpidana peretas situs pribadi Presiden SBY, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, Kamis pagi, 25 Juli 2013. Dijemput kedua orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar, Wildan tampak senang keluar dari penjara. "Alhamdulillah, bisa keluar dan berkumpul keluarga lagi," kata Wildan.
Ali Jakfar, bapak kandung Wildan, mengaku gembira anak bungsunya kini menghirup udara bebas. Begitu ke luar pintu gerbang panjara, dia dan keluarganya langsung mengajak Wildan berjalan-jalan keliling Kota Jember. "Biar pikirannya lebih segar. Sekalian mungkin dia butuh pakaian baru untuk Lebaran dan berangkat ke Jakarta," katanya.
Rencananya, kata dia, pekan depan Wildan akan berangkat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, Mabes Polri berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di bagian Cyber Crime.
Inspektur Satu Grawas Sugiharto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Mei 2013 lalu mengatakan bahwa Wildan dinilai memiliki potensi besar di bidang teknologi informasi. "Akan diarahkan ke jalan yang baik agar tidak liar. Disekolahkan agar dia mendapatkan pengetahuan secara akademis dan bisa mendapatkan penghasilan dari pengetahuannya itu," katanya.
Pada Rabu, 19 Juni 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara terhadap Wildan Yani Ashari. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsider 15 hari hukuman kurungan," ujar ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH.
Wildan alias Yayan alias MJL-007 itu dinilai bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama sidang dilakukan. Majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," Syahrul menambahkan.
Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 April 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ali Jakfar, bapak kandung Wildan, mengaku gembira anak bungsunya kini menghirup udara bebas. Begitu ke luar pintu gerbang panjara, dia dan keluarganya langsung mengajak Wildan berjalan-jalan keliling Kota Jember. "Biar pikirannya lebih segar. Sekalian mungkin dia butuh pakaian baru untuk Lebaran dan berangkat ke Jakarta," katanya.
Rencananya, kata dia, pekan depan Wildan akan berangkat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, Mabes Polri berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di bagian Cyber Crime.
Inspektur Satu Grawas Sugiharto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Mei 2013 lalu mengatakan bahwa Wildan dinilai memiliki potensi besar di bidang teknologi informasi. "Akan diarahkan ke jalan yang baik agar tidak liar. Disekolahkan agar dia mendapatkan pengetahuan secara akademis dan bisa mendapatkan penghasilan dari pengetahuannya itu," katanya.
Pada Rabu, 19 Juni 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam (6) bulan penjara terhadap Wildan Yani Ashari. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsider 15 hari hukuman kurungan," ujar ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH.
Wildan alias Yayan alias MJL-007 itu dinilai bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama sidang dilakukan. Majelis hakim juga menganggap Wildan masih muda dan belum pernah dipenjara. "Hal-hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan putusan ini," Syahrul menambahkan.
Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 April 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.