Warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer bila Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.
Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain menilai penting warga negara mengikuti wajib militer. Menurut Malik, seluruh warga negara kecuali yang tidak memenuhi syarat wajib dalam bela negara dan mengikuti pendidikan wajib militer.
"Sudah saatnya, karena bela negara wajib bagi semua warga negara," kata Malik di Jakarta, Minggu (2/6/2013). Malik mengatakan, wajib militer bukan hanya untuk persiapan perang. Namun, lebih dari itu wajib militer sebagai upaya menyadarkan warga negara bahwa mempertahankan NKRI wajib hukumnya.
"Tidak hanya tugas TNI. Karena itu wajib militer sudah saatnya dilakukan. Mungkin yang perlu diatur intensitas dan volumenya," tutur Ketua DPP PKB itu. Ia mengungkapkan, selama ini terdapat kesalahan persepsi, bahwa mempertahankan negara seolah-olah hanya tugasnya TNI.
"Dinamika global semakin cepat, dalam situasi apapun, negara bersama warganya harus selalu siap mempertahankan negara," katanya. Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain menilai penting warga negara mengikuti wajib militer. Menurut Malik, seluruh warga negara kecuali yang tidak memenuhi syarat wajib dalam bela negara dan mengikuti pendidikan wajib militer.
"Sudah saatnya, karena bela negara wajib bagi semua warga negara," kata Malik di Jakarta, Minggu (2/6/2013). Malik mengatakan, wajib militer bukan hanya untuk persiapan perang. Namun, lebih dari itu wajib militer sebagai upaya menyadarkan warga negara bahwa mempertahankan NKRI wajib hukumnya.
"Tidak hanya tugas TNI. Karena itu wajib militer sudah saatnya dilakukan. Mungkin yang perlu diatur intensitas dan volumenya," tutur Ketua DPP PKB itu. Ia mengungkapkan, selama ini terdapat kesalahan persepsi, bahwa mempertahankan negara seolah-olah hanya tugasnya TNI.
"Dinamika global semakin cepat, dalam situasi apapun, negara bersama warganya harus selalu siap mempertahankan negara," katanya. Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar