Rabu, 22 Mei 2013

5 Aksi Pelanggaran Batas Indonesia Melalui Udara

 

Pelanggaran wilayah udara RI oleh pihak-pihak yang berkepentingan bukanlah hal ringan yang terus-menerus dihadapi kedepan. Kesemuanya itu merupakan ancaman lain yang bergerak paralel dengan perkembangan global sehingga menjadi tantangan yang harus senantiasa diantisipasi oleh TNI khususnya TNI AU pada saat ini dan di masa mendatang. Dalam 2 tahun belakangan telah terjadi beberapa kali pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat pesawat asing yang melintas wilayah Indonesia tanpa permisi. diantaranya :

1. TNI-AU Tahan Pesawat Asing Di Aceh


TNI Angkatan Udara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh menahan sementara pesawat militer milik Amerika Serikat (AS) di Bandara Sultan Iskandar Muda, Senin, karena tidak memiliki izin terbang dalam wilayah Indonesia.

Komandan Pangkalan TNI-AU Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu di Aceh Besar mengatakan bahwa keberadaan pesawat militer AS jenis Dornier seri 328 dari Maldives Srilanka menuju Singapura telah terlacak di radar di Lhokseumawe.

"Pesawat militer AS yang mendarat pada tanggal 20 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanannya sebelum memiliki izin terbang di wilayah Indonesia," katanya.

Dijelaskannya, setiap pesawat militer yang akan terbang harus memiliki dua izin, yakni dari kementerian luar negeri dan Markas Besar TNI. Namun pesawat militer AS tersebut tidak memiliki kedua izin tersebut. Tapi tidak butuh pesawat tempur TNI-AU untuk memaksa pesawat itu turun karena mereka menyatakan akan mendarat.

"Artinya, pesawat yang ditumpangi lima awak yang terdiri atas tiga militer dan dua sipil tidak bisa melanjutkan penerbangannya sebelum kedua izin tersebut ditebitkan," katanya. Supri juga mengatakan bahwa lima awak pesawat tersebut juga tidak bisa meninggalkan pesawat sebelum kedua izin administrasi tersebut dikeluarkan oleh kedutaan besar negara bersangkutan.

2. Sukhoi TNI-AU Cegat Cessna Milik Amerika

TNI AU Paksa Pesawat Cessna AS Mendarat

Minggu (30/9/2012), pesawat buru sergap TNI-AU yang terdiri dari sebuah Sukhoi 27 dan Sukhoi 30 milik Skadron Udara 11 Pangkalan Udara (Lanud) Hasanudin, berhasil memaksa mendarat Pesawat Cessna 208 milik Amerika Serikat yang melanggar wilayah udara nasional Indonesia.

Sebelum dipaksa mendarat, pesawat Cessna sudah dideteksi jaringan radar udara Komadno Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Karena pesawat asing tidak tercatat dalam rencana penerbangan Flight Clearance Information System (FCIS), maka dikategorikan sebagai penerbangan gelap (Black Flight).

TNI-AU sudah berupaya meminta pesawat mendarat di Makassar, namun pilot pesawat Cessna tidak mematuhi perintah. Setelah diperingatkan beberapa kali masih tetap membandel tidak mau mendarat di Makassar. Maka Flight pesawat buru sergap Sukhoi yang selalu siaga di Lanud Hasanudin Makassar, langsung dikomando untuk melakukan Intercept atau pencegatan. Pesawat asing tersebut dipaksa turun (forced down) di Lanud Balikpapan, Kaltim pada pukul 13.30 WIT.

"Pesawat Cessna 208 yang diawaki seorang penerbang berkebangsaan Amerika, seharusnya hanya boleh melintasi wilayah udara Flight Information Region (FIR) Filipina dan Malaysia. Namun dalam kenyataannya, melakukan pelanggaran dengan memotong jalan melintasi wilayah udara FIR Indonesia," ujar Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Udara (Sesdispenau) Kolonel Sus Muhammad Akbar Linggaprana dalam rilisnya kepada merdeka.com.
5 Aksi TNI AU usir pesawat asing di Indonesia

3. Sukhoi Paksa Turun Pesawat Pakistan

http://isnahudamuhamadin.files.wordpress.com/2011/03/02-pesawat070311-600_0829312.jpg

Maret 2011, TNI-AU mendeteksi keberadaan pesawat komersial jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines terbang di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut membawa 13 kru pesawat dan 49 personel militer Pakistan, dengan rute tujuan Dili-Kuala Lumpur Malaysia.

http://isnahudamuhamadin.files.wordpress.com/2011/03/04-medium-sb2011030710-600_082939.jpg

Setelah mendapat titik kordinat lokasi pesawat, TNI-AU segera memberikan peringatan kepada pesawat tersebut. Namun peringatan tidak diindahkan, hingga akhirnya TNI-AU memerintahkan dua pesawat tempur Sukhoi untuk menjemput dan mendaratkan paksa Pesawat carteran tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Pesawat itu ditahan di Lanud Hasanuddin sampai akhirnya pihak kementerian luar negeri Pakistan berkoordinasi mengurus izin terbang pesawat itu.


4. TNI-AU Usir C17 Globemaster

Boeing C-17 Globemaster III Military Transport Aircraft

TNI-AU memergoki sebuah pesawat angkut C17 Globemaster berbendera Amerika melanggar batas wilayah udara Indonesia. Pesawat angkut berbadan tambun tersebut tertangkap radar masuk lewat Pekanbaru Riau, dan dinyatakan ilegal karena tidak tercatat dalam rencana penerbangan FCIS.

Setelah menempuh jalur diplomasi dengan pihak Amerika, akhirnya TNI-AU sepakat untuk menuntun Globemaster keluar dari wilayah udara sampai Morotai Maluku Utara. Pemerintah Indonesia pun telah mengirimkan nota protes terkait insiden teritori tersebut.

"Ya memang kadang-kadang ada yang melewati batas, kita kalau menghadapi seperti itu melakukan protes diplomatik dengan maksud bahwa kita menjaga, mengelola wilayah tersebut. Saya minta ambil tindakan secara tegas, proporsional," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono Juli 2011 lalu.
5 Aksi TNI AU usir pesawat asing di Indonesia

5. Sukhoi Cegat Jet Wakil Perdana Menteri Papua Nugini

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ-XUc_wisRD8Uu5tMfbFhPa3Bl5hyphenhyphendppUVSD-ATe8b4i91hFa7h8O_AB5bLt8jba7JS1Wr8DheRtrucSBc5Dg7hyphenhyphenwBYXgEY3K34b9MJYUWARMix_8rwBfwQ_4RkP6ZNj5hSZ5EeNLSIo/s1600/1.jpg

November tahun 2011 lalu radar Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) mencium ada pesawat asing melintas di sekitar Balikpapan. Dua pesawat Sukhoi TNI-AU segera terbang memburu mangsa mereka. Ternyata sebuah pesawat P2-ANW Dassault Falcon 900EX bercat putih dengan logo merah terbang tanpa izin. Sukhoi segera memepet pesawat tersebut. Ternyata pesawat ditumpangi Wakil Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah.

Pesawat tempur itu menguntit tumpangan VIP tersebut selama 37 menit. Namun akhirnya atas perintah Kohanudnas, pesawat dibiarkan dan tak ditembak jatuh. Buntutnya, hubungan Indonesia dan Papua Nugini sempat tegang. Perdana Menteri Papua Nugini Peter O"Neil, mengancam mengusir Duta Besar RI Andreas Sitepu dari Port Moresby.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar